0 menit baca 0 %

Dukung Program BWI, Sukarmi (PAI Non PNS) Setor Hasil Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Bersama Kelompok Binaan

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) - Sukarni selaku Penyuluh Agama Islam Non-PNS setor Hasil Gerakan Wakaf Seribu (GEWABU) yang tekumpul dari Kelompok Binaanya pada Senin, 06 Juni 2024 di Kantor KUA Kec. Kuala Cenaku. Uang yang dikumpulkan oleh kelompok binaan Majelis Ta lim Al-Mujibiyah, Al-Munawwarah, Al-Mu...

Indragiri Hulu (Kemenag) - Sukarni selaku Penyuluh Agama Islam Non-PNS setor Hasil Gerakan Wakaf Seribu (GEWABU) yang tekumpul dari Kelompok Binaanya pada Senin, 06 Juni 2024 di Kantor KUA Kec. Kuala Cenaku. Uang yang dikumpulkan oleh kelompok binaan Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah, Al-Munawwarah, Al-Muzayyanah dan Al-Muhajirin, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku merupakan wujud dari keterlibatan masyarakat dalam mendukung program kerja BWI. 

“Uang yang dikumpulakan ini adalah bentuk wakaf yang dikumpulkan oleh Anggota Majelis selama satu bulan” ujar sukarni. Ia juga menbahkan bahwa setiap anggota insya allah ikhlas untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. mengingat bahwa uang itu juga nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan umat.

Sukarni mengatakan bahwa uang yang terkumpul dibulan April hingga Mei sendiri berjumlah Rp. 260.000 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan diserahkan kepada Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Abdul Basit untuk disertorkan kepada BWI Perwakilan Kab. Inhu. sedangkan Total hasil Gewabu yang telah diserahkan Sukarmi kepada BWI Perwakilan Kab. Inhu mulai November 2020 s.d April 2024 sejumlah Rp.14.007.000 (Empat Belas Juta Tujuh Ribu Rupiah). uang ini nantinya akan disetor kembali ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan diarahkan ke Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu.

Memang seyogyanya Penyuluh Agama adalah salah satu stakeholder penting dalam kegiatan program Gewabu ini. hal ini dikarenakan asaran Penyuluh Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaaan maupun perkotaan serta semua golongan usia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana. sehingga sangat cocok untuk mensosialisasikan program-program keagamaan yang digalakan oleh pemerintah.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Alpendri sendiri mengucapkan Terima Kasih banyak kepada rekan Penyuluh, KUA dan Masyarakat atas dukungan terhadap program BWI maupun BAZNAS.

(Mangapul - Reski)