Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari kerja, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di berbagai titik lokasi, salah satunya di SMPN 1 Batang Cenaku. Hasil Gewabu dari UPW SMPN 1 Batang Cenaku yang telah diserahkan ke Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu mulai September 2020 s.d Januari 2024 sejumlah Rp. 10.420.000 (Sepuluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Rabu 28 Februari 2024, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) SMP N 1 Batang Cenaku oleh Staff Pokjawas Kankemenag Kab. Inhu Sapro Hafizo, S.E menyerahkan hasil Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) periode Januari 2024 sejumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), diterima oleh Staff Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Apriman, S.Sos untuk disetorkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu.
Terimakasih diucapkan kepada UPW (Unit Penghimpun Wakaf) GPAI SMPN 1 Batang Cenaku yang telah mendukung Gewabu merupakan program kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu sehingga setiap bulannya bisa menyetorkan hasil Gewabu-nya. Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd,I selaku Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu dan merupakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)