0 menit baca 0 %

Dukung Protas Kemenag RI, KUA Tanah Putih Edukasi Syarat Nikah dan Usia Ideal Pernikahan

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Prioritas (Protas) Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan memberikan layanan berdampak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait syarat-syarat pernikahan dan usia idea...

Rokan Hilir (Kemenag) — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Prioritas (Protas) Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan memberikan layanan berdampak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait syarat-syarat pernikahan dan usia ideal pernikahan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keluarga maslahat yang berketahanan dan berkelanjutan.

Edukasi pernikahan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pernikahan yang tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tertib secara administrasi negara serta matang dari aspek usia, mental, kesehatan, dan kesiapan sosial-ekonomi. Pemerintah telah menetapkan batas usia minimal pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak sekaligus pencegahan pernikahan dini.

Kepala KUA Kecamatan Tanah Putih, H. Ahmad Asyura sesaatsetelah memimpin jalannya pernikahan di kelurahan Manggala Sakti , Senin (15/12/2025) menegaskan bahwa edukasi pernikahan merupakan instrumen penting dalam mendukung visi Kementerian Agama RI untuk membangun keluarga yang kokoh dan berkualitas.

“Melalui edukasi syarat nikah dan usia pernikahan ideal, KUA hadir memastikan setiap pasangan memasuki jenjang pernikahan dengan kesiapan yang utuh. Ini merupakan bagian dari ikhtiar Kementerian Agama dalam membangun keluarga maslahat yang mampu menjadi pilar ketahanan bangsa,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemahaman yang komprehensif terkait regulasi dan kesiapan pernikahan akan berdampak langsung terhadap penurunan angka pernikahan dini, perceraian, serta berbagai persoalan sosial yang beririsan dengan ketahanan keluarga.

Dukungan terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Menggala Sakti, Rozali Tanjung yang mengapresiasi peran aktif KUA Tanah Putih dalam memberikan literasi pernikahan kepada masyarakat.

“Sinergi KUA dengan pemerintah kecamatan dalam edukasi pernikahan ini sangat strategis. Pemahaman sejak awal tentang syarat nikah dan usia ideal pernikahan menjadi kunci lahirnya keluarga yang harmonis, produktif, dan berdaya saing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan edukasi pernikahan ini selaras dengan Asta Program Prioritas (Protas) Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya pada aspek penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas layanan keagamaan. Melalui pendekatan edukatif dan preventif, KUA Kecamatan Tanah Putih berupaya memastikan layanan pernikahan berjalan profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

Dengan membekali masyarakat sejak tahap pra-nikah, KUA Tanah Putih menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam transformasi layanan Kementerian Agama, guna menekan risiko pernikahan dini, konflik rumah tangga, dan perceraian, sekaligus membangun keluarga Indonesia yang tangguh, harmonis, dan berdaya tahan sebagai fondasi pembangunan bangsa. (TH/Humas)