0 menit baca 0 %

Dukung SE Menag No. 5 Tahun 2024, Kemenag Pelalawan Sosialisasikan Wakaf Uang melalui Aplikasi Satu Wakaf

Ringkasan: Pelalawan (26/08/2025) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan melalui melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik, dan masyarakat umum melalui platform digital Satu Wakaf.

Pelalawan (26/08/2025) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan melalui melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik, dan masyarakat umum melalui platform digital Satu Wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran internal Kemenag, mulai dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Penyelenggara Zakat Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan, hingga Kepala Madrasah se-Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama. SE Menag No. 5 Tahun 2024 hadir untuk memastikan setiap kegiatan dan program seperti Gerakan wakaf uang Kemenag berjalan efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan


Kegiatan dibuka oleh Efwa Zennur yang bertindak sebagai moderator. Setelah itu dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pelalawan, Syafwan. Syafwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa gerakan wakaf ini perlu disambut dengan semangat kolaboratif oleh seluruh elemen Kemenag. Ia mengimbau seluruh satuan kerja untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut secara terstruktur dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. “Surat edaran ini harus kita tindak lanjuti dengan baik dan kita ikuti sesuai arahan yang ada. Jika ada kendala, maka akan kita diskusikan kembali untuk mencari solusi terbaik. Yang terpenting adalah kita satu visi dalam mendukung gerakan ini,” ujar Syafwan.


Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pelalawan, Aliadi. Dalam paparannya, Aliadi menjelaskan teknis pelaksanaan wakaf uang melalui aplikasi Satu Wakaf, termasuk jumlah kontribusi wakaf sesuai tingkatan, serta tahapan pelaporan dan monitoring pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa pelaksanaan gerakan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen ASN Kemenag dalam mendukung penguatan ekonomi keumatan berbasis syariah. Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar teknis pelaksanaan di lapangan, mekanisme penggunaan aplikasi, hingga potensi kendala yang mungkin muncul dalam proses penghimpunan dan pelaporan wakaf uang. Diskusi ini menghasilkan beberapa poin penting yang akan dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh tim teknis di tingkat kabupaten.


Melalui kegiatan ini, Kemenag Pelalawan berharap seluruh ASN, peserta didik, dan masyarakat dapat memahami secara komprehensif tentang pentingnya wakaf uang sebagai salah satu instrumen sosial keagamaan yang mampu mendukung pembangunan dan kemandirian umat. Selain itu, dengan adanya sistem digitalisasi melalui aplikasi Satu Wakaf, pelaksanaan gerakan ini diharapkan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.(dbs)