Pelalawan (26/08/2025) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan melalui melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik, dan masyarakat umum melalui platform digital Satu Wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran internal Kemenag, mulai dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Penyelenggara Zakat Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan, hingga Kepala Madrasah se-Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama. SE Menag No. 5 Tahun 2024 hadir untuk memastikan setiap kegiatan dan program seperti Gerakan wakaf uang Kemenag berjalan efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan
dibuka oleh Efwa Zennur yang bertindak sebagai moderator. Setelah itu dilanjutkan
dengan kata sambutan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pelalawan, Syafwan. Syafwan,
dalam sambutannya menyampaikan bahwa gerakan wakaf ini perlu disambut dengan
semangat kolaboratif oleh seluruh elemen Kemenag. Ia mengimbau seluruh satuan
kerja untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut secara terstruktur dan
sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. “Surat
edaran ini harus kita tindak lanjuti dengan baik dan kita ikuti sesuai arahan
yang ada. Jika ada kendala, maka akan kita diskusikan kembali untuk mencari
solusi terbaik. Yang terpenting adalah kita satu visi dalam mendukung gerakan
ini,” ujar Syafwan.
Selanjutnya,
materi sosialisasi disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag
Pelalawan, Aliadi. Dalam paparannya, Aliadi menjelaskan teknis pelaksanaan
wakaf uang melalui aplikasi Satu Wakaf, termasuk jumlah kontribusi wakaf sesuai
tingkatan, serta tahapan pelaporan dan monitoring pelaksanaannya. Ia menekankan
bahwa pelaksanaan gerakan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan
bentuk nyata komitmen ASN Kemenag dalam mendukung penguatan ekonomi keumatan
berbasis syariah. Usai
pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar teknis pelaksanaan
di lapangan, mekanisme penggunaan aplikasi, hingga potensi kendala yang mungkin
muncul dalam proses penghimpunan dan pelaporan wakaf uang. Diskusi ini
menghasilkan beberapa poin penting yang akan dijadikan bahan evaluasi dan tindak
lanjut oleh tim teknis di tingkat kabupaten.
Melalui
kegiatan ini, Kemenag Pelalawan berharap seluruh ASN, peserta didik, dan
masyarakat dapat memahami secara komprehensif tentang pentingnya wakaf uang
sebagai salah satu instrumen sosial keagamaan yang mampu mendukung pembangunan
dan kemandirian umat. Selain itu, dengan adanya sistem digitalisasi melalui
aplikasi Satu Wakaf, pelaksanaan gerakan ini diharapkan dapat berjalan lebih
efisien, transparan, dan berkelanjutan.(dbs)