Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka menindaklanjuti hal tersebut, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I,MH melaksanakan Pencanangan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) Sehari di KUA Kec. Kuala Cenaku.
Rabu, 23 Desember 2020, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, terdiri dari Suwandi, S.Pd.I; Heriyana; Ade Mardariani, SE; Nurhayati, S.Pd.I dan Abdul Hai, usai kegiatan rapat bulanan melaksanakan Giat Gewabu yaitu dengan memasukkan wakaf uang pada kotak wakaf yang ada di KUA Kec. Kuala Cenaku.
Semoga melalui BWI Perwakilan Kab. Inhu kita mampu berbuat untuk kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kab. Inhu, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I yang juga merupakan Kakankemenag Kab. Inhu, serta mengucapkan terimakasih kepada PAI Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas partisipasi/dukungan maupun upayanya untuk mensosialisasikan Gewabu terhadap masyarakat/kelompok binaannya agar Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Badan Perwakilan Kab.Inhu sukses.(tulang)
DUKUNGAN PAI NON PNS KEC KUALA CENAKU TERHADAP GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...