Kuansing (Inmas) Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan Calon Pengantin (Catin) sebelum melangsungkan prosesi akad nikah ialah melakukan verifikasi data Catin. Setiap Catin mesti mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat dilangsungkannya akad nikah untuk melakukan pengujian kebenaran data dan kelengkapan persyaratan nikah yang akan dijadikan dasar untuk pembuatan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah).Â
"Proses verifikasi data ini harus dilakukan oleh Catin untuk melakukan pemeriksaan persyaratan dan data Calon Pengantin beserta wali nikahnya," kata Edaliati, S.Th.I., pegawai Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik. Sebagai petugas verifikasi data, Edaliati menjelaskan bahwa proses ini dilakukan usai Calon Pengantin melaksanakan pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas pendaftaran nikahnya.Â
"Pemeriksaan berkas dan data setiap pasangan Calon Pengantin harus diversifikasi dengan teliti terutama pemeriksaan wali nikahnya, apakah walinya itu wali nasab atau ke wali hakim. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menentukan wali nikah oleh pasangan Calon Pengantin, jadi perlu kecermatan dan ketelitian untuk persoalan ini," jelas Edaliati saat melakukan verifikasi data, Kamis (22/02/2024) di ruangan Konsultasi lantai II KUA Kuantan Mudik.Â
Dalam proses verifikasi data ini sangat diperlukan kejujuran dan keterbukaan dari Catin dan wali nikahnya. Keterangan yang benar akan memudahkan petugas dalam proses selanjutnya. Untuk itu pihak KUA Kuantan Mudik selalu meningkatkan kualitas pelayanan dengan menghadirkan petugas yang memberikan pelayanan dengan baik, sopan, dan ramah.Â
Hari ini ada 3 (tiga) pasang Calon Pengantin bersama wali nikahnya yang melakukan proses verifikasi data. Mereka berasal dari daerah di Kec. Kuantan Mudik dan sebagian yang lain dari luar daerah. Mereka datang ke KUA Kuantan Mudik sesuai dengan jadwal undangan disampaikan sebelumnya oleh petugas pelayanan. (YZG)