Kuansing (Inmas) Salah satu proses yang harus diikuti oleh setiap pasangan Calon Pengantin (Catin) ialah mengikuti bimbingan dan verifikasi data catin. Proses ini akan dilalui oleh Catin yang berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tempat akan dilangsungkan pernikahan.
Hal ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Catin untuk melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendaftaran nikah. Demikian disampaikan oleh Edaliati. S.Th.I., Pegawai Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (05/02/2024), saat melakukan bimbingan kepada Catin.
Selanjutnya Edaliati menjelaskan, proses verifikasi data Catin ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang disampaikan oleh Catin. "Semua data Catin kita cek kebenarannya termasuk data wali nikahnya dengan menanyakan secara langsung kepada Catin dan wali nikahnya," kata Edaliati saat ditemui di Ruangan Konsultasi lantai II KUA Kuantan Mudik.Â
Kebenaran data Catin sangat diperlukan untuk meminimalisir kekeliruan dan kesalahan saat penginputan data di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Jika data Catin sudah benar, maka akan mempercepat proses kerja operator dalam pencetakan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah).Â
"Untuk itu kami sangat berharap kepada setiap Catin yang melakukan pendaftaran pernikahannya di KUA untuk mengikuti proses ini. Undangan bimbingan dan verifikasi data Catin yang kami sampaikan agar menjadi perhatian. Perlu diperhatikan kapan jadwal bimbingan dan verifikasi data tersebut, dan segera datangi KUA tepat pada hari yang telah ditentukan," demikian keterangan Edaliati kepada Catin dan wali nikah yang datang. (YZG)