Kuansing (Inmas) Salah satu proses yang harus dilakukan oleh setiap pasangan Calon Pengantin (Catin) ialah verifikasi data Catin. Proses ini akan dilakukan oleh setiap pasangan Catin yang mendaftarkan pernikahannya dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat sesuai jadwal undangan yang disampaikan.Â
Hal ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan Catin untuk melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendaftaran nikah. Demikian yang disampaikan oleh Edaliati, S.Th.I., sebagai pegawai Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (22/02/2024).Â
Lebuh lanjut Edaliati menerangkan, proses verifikasi data Catin ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan disampaikan Catin. "Semua data Catin yang ada kita cek kebenarannya, termasuk juga data wali nikahnya, dengan menanyakan secara langsung kepada Catin dan wali nikahnya," kata Edaliati. Â
Kebenaran data Catin sangat diperlukan untuk meminimalisir kekeliruan atau kesalahan saat penginputan data di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Jika data Catin sudah benar, maka akan mempercepat kerja operator dalam proses pencetakan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah). Â
"Untuk itu kami sangat berharap kepada setiap Catin yang melakukan pendaftaran pernikahan di KUA untuk mengikuti proses ini. Surat undangan kepada Catin yang kami sampaikan agar diterima dan perhatian dengan baik. Perhatian kapan jadwal verifikasi data tersebut dan datangi KUA tepat pada hari yang telah ditentukan," demikian penjelasan Edaliati kepada Catin dan wali nikahnya saat melakukan verifikasi data di ruangan Konsultasi KUA Kuantan Mudik. (YZG)