Kemenag (Kuansing) - Rabu 16 Juli 2024 bertempat diruang Kerja Kasi PHU Kemenag Kuansing lakukan edukasi dan arahan kepada Khairani istri almarhum Herman Ishak yang meninggal dunia tahun 2023 lalu.
Kehadiran beliau adalah untuk mengurus pembatalan nomor porsi haji atas nama suaminya Herman Ishak bin Ishaq dengan nomor porsi 0400150826 yang mendaftar tanggal 10 Oktober 2017 yang lalu.
Sebelum proses pembatalan Kasi PHU H. Sarpeli terlebih dulu mengedukasi ahli waris dengan memberikan arahan kepada ahli waris dengan memilih dua opsi. Pertama dengan cara pelimpahan porsi kepada istri atau anak dari almarhum. Opsi yang kedua dengan cara pembatalan porsi.
" untuk pembatalan ada dua opsi yang bisa ditempuh, jadi silahkan dipilih sesuai keinginan ahli waris," ungkap Kasi PHU.
Setelah mendapat penjelasan Khairani memilih opsi kedua yaitu pembatalan porsi dengan alasan ekonomi tidak mampu.
" Saya orang kurang mampu, maka saya memilih opsi kedua" katanya.
Selanjutnya Kasi PHU menyarankan kepada yang bersangkutan dua hal " pertama menggunakan uang tersebut untuk kepentingan yang berhubungan dengan akhirat dan yang kedua agar almarhum hajinya di badalkan karena beliau sudah berniat berangkat haji," saran Sarpeli.
Lebih lanjut beliau menjelaskan" maksud dilakukan edukasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada ahli waris agar dapat mengambil keputusan yang tepat sehingga tidak terjadi penyesalan dikemudian hari," H. Sarpeli menutup. (Eps)