Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Terkait dengan upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Eko Hargianti, S.Pd.I melaksanakan bimbingan (30/09/2021) terhadap kelompok binaan Taman Pendidikan Qur an (TPQ) Al-Ikhlas, Desa Japura, Kec. Lirik. Selain dalam upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an kegiatan tersebut sekaligus untuk menumbuh kembangkan minat dan kemampuan membaca ayat suci Al-Qur an serta Insya Allah dapat mencegah pengaruh negatif sekaligus pembentukan karakter maupun budi pekerti yang mulia, ujar Eko Hargianti kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
EKO HARGIANTI, S.Pd.I (PAI NON PNS) UPAYA PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR AN MELALUI TPQ
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...