0 menit baca 0 %

EKO HARGIANTI, S.Pd.I (PAI NON PNS) UPAYA PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR AN TERHADAP MAJELIS TAKLIM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Dalam rangka Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik, atas nama Eko Hargianti, S.Pd.I (Kamis 30 September 2021) melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Sholihin, Desa Japura, Kec. Lirik. Kegiatan dilaksanakan setiap satu pekan sekali.
Jangan Malas dan Malu di Usia Tua Tuk Belajar Memahami Al-Qur an dan Petunjuknya. Tapi, Takutlah Karena Ketika Tidak Ada Amalan Kebaikan Yang Di Bawa Ketika Menghadap Sang Pencipta, Allah SWT, ujar Eko Hardianti memberi motivasi terhadap kelompok binaannya.(tulang)