Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Ahad, 24 Oktober 2021, Majelis Taklim Masjid Al-Ikhlas Kambesko Rengat pimpinan Hayati Elzon melaksanakan pengajian rutin sekaligus pembacaan Yasin dan Doa dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rengat, Elfarni, S.Ag untuk salah seorang keluarga anggota majelis taklim yang telah berpulang kerahmatullah. Pembacaan Yasin dan Doa diikuti sebanyak 40 orang anggota, ujar Elfarni.
Kegiatan MT Al-Ikhlas pada pekan pertama ceramah agama; pekan kedua shalawatan; pekan ketiga asmaul husna; dan pekan keempat membahas ayat-ayat pendek; dan terakhir senam kesegaran jasmani.
Semoga dengan materi yang berbeda serta dengan kegiatan senam kesegaran jasmani, seluruh anggota majelis taklim yang berjumlah 80 orang dapat hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, tambah Elfarni.(tulang)
. ELFARNI, S.Ag (PAI NON PNS KEC RENGAT) PIMPIN PEMBACAAN YASIN & DOA UNTUK ALMARHUM KELUARGA ANGGOTA MAJELIS TAKLIM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah s...