0 menit baca 0 %

Eny Gustinawati Sampaikan Materi Manasik Haji Perempuan kepada Jemaah Haji KUA Kec. Bengkalis dan Bantan

Ringkasan: Bengkalis, Kamis 17 April 2025 Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Eny Gustinawati, hari ini pukul 09.30 hingga 11.00 WIB memberikan materi bimbingan manasik haji khusus perempuan kepada calon jemaah haji dari Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.


Bengkalis, Kamis 17 April 2025 — Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Eny Gustinawati, hari ini pukul 09.30 hingga 11.00 WIB memberikan materi bimbingan manasik haji khusus perempuan kepada calon jemaah haji dari Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan. Kegiatan ini dilaksanakan di musholla al Ikhlas Kantor Kemenag Bengkalis dan diikuti dengan antusias oleh para jemaah.
Dalam sesi yang berlangsung hangat dan interaktif, Eny Gustinawati menyampaikan berbagai hal penting yang sering menjadi pertanyaan di kalangan perempuan calon jemaah haji. Adapun beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
1. Perempuan Haid saat Niat Ihram: Beliau menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami haid tetap sah berniat ihram, karena haid tidak membatalkan niat ihram.
2. Mandi Ihram saat Haid: Meskipun sedang haid, perempuan tetap disunnahkan mandi ihram sebagaimana jemaah lainnya, sebagai bentuk kesucian lahiriah dan semangat memasuki rangkaian ibadah haji.
3. Pakaian Ihram Perempuan: Tidak ada ketentuan bahwa pakaian ihram perempuan harus berwarna putih. Yang penting adalah menutup aurat, tidak transparan, dan tidak menarik perhatian.
4. Hukum Ramal (jalan cepat) bagi Perempuan: Perempuan tidak disunnahkan ramal (jalan cepat) pada tiga putaran awal thawaf, berbeda dengan laki-laki.
5. Obat Penghenti Haid: Hukum mengonsumsi obat penghenti haid untuk melaksanakan thawaf diperbolehkan selama aman dan atas saran medis.
6. Perempuan Istihadhah dan Thawaf: Perempuan yang mengalami istihadhah diperbolehkan melakukan thawaf karena dianggap suci secara hukum.
7. Thaharah Perempuan Istihadhah: Cara bersuci bagi perempuan yang istihadhah adalah berwudhu untuk setiap waktu salat, mengganti pembalut, dan membersihkan area tubuh yang terkena darah.
8. Haid setelah Thawaf: Jika seorang perempuan haid setelah menyelesaikan thawaf, maka ia tetap boleh meneruskan sai, karena sai tidak disyaratkan suci.
9. Lari-lari Kecil di Lintasan Sai: Perempuan tidak disunnahkan berlari kecil di antara dua pilar hijau, berbeda dengan laki-laki.
10. Cara Memotong Rambut untuk Tahallul: Perempuan cukup menggunting sedikit ujung rambut dari seluruh sisi kepala, tidak perlu mencukur.
11. Memotong Rambut saat Haid: Perempuan yang sedang haid tetap boleh memotong rambut untuk tahallul.
12. Menunda Memotong Rambut saat Tahallul: Jika merasa lebih nyaman, perempuan boleh menunda memotong rambut hingga selesai mandi jinabat, meski bukan keharusan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian motivasi agar para jemaah, khususnya perempuan, memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk.