Kuansing ( Kemenag ) – Dalam kegiatan safari dakwah KUA Kec. Kuantan Tengah di Mushala Darunnajah Karak, desa Pulau Aro Kec. Kuantan Tengah Ernawati menyampaikan pesan penting terkait pernikahan sesuai aturan syariat dan hukum negara. Ia menegaskan kepada para jamaah agar menghindari praktik nikah sirri, karena berisiko menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, baik dari sisi agama, hukum, maupun sosial.
Menurut Ernawati, pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat berdampak pada ketidakjelasan status istri dan anak, hak waris, serta perlindungan hukum. “Nikah itu ibadah sakral, jangan sampai dilakukan sembunyi-sembunyi. Pastikan tercatat secara resmi agar mendapatkan kepastian dan keberkahan,” ujar Ernawati.
Pertemuan ke 5 ini, turut Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kemenag Kuansing H. Suhelmon dan nyonya, KUA Kuantan Tengah H. Jefri Eriadi beserta nyonya, dan seluruh Penyuluh agama Islam Kec. Kuantan Tengah.
Tampak jama'ah antusias menyimak dan tausyiah yang disampaikan oleh Ernawati, sekitar 100 orang.
Ia juga mengajak para jamaah untuk saling mengingatkan keluarga dan lingkungan agar melaksanakan pernikahan sesuai prosedur, demi menjaga kehormatan dan kemaslahatan bersama. ( Pri )