Fairus: Busana Mencerminkan Akhlaq
Ringkasan:
Kampar (Humas)- Pencegahan pornografi akhir-akhir ini menjadi isu nasional dan telah mendapatkan perhatian pemerintah dengan dibentuknya Gugus tugas antipornografi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012. Pembentukan Gugus Tugas Antipornografi juga merupakan amanat undang-undang Nomor 44...
Kampar (Humas)- Pencegahan pornografi akhir-akhir ini menjadi isu nasional dan telah mendapatkan perhatian pemerintah dengan dibentuknya Gugus tugas antipornografi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012. Pembentukan Gugus Tugas Antipornografi juga merupakan amanat undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang antara lain bertujuan untuk melindungi kaum perempuan. Akan tetapi menentukan batasan pornografi menjadi persoalan mengingat luas dan beragamnya kebudayaan yang ada di Indonesia. Bisa jadi sesuatu yang dipandang pornografi di suatu daerah tidak dianggap sebagai sesuatu yang porno di daerah lain.
Berkaitan dengan hal di atas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Drs H Fairus MA, saat memberikan pengarahan kepada seluruh karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar pada acara Apel Pagi pada hari Kamis (29/3) di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Bangkinang mengatakan, bahwa khusus di wilayah Kabupaten Kampar, batasan tentang apa yang disebut pornografi sudah jelas dan tidak perlu dipermasalahkan.
Ditinjau dari sisi apapun pencegahan pornografi yang sedang digesa pemerintah sangat sejalan dengan jati diri dan budaya masyarakat Kampar. Dari sisi keyakinan agama, masyarakat Kabupaten Kampar mayoritas beragama Islam yang telah mewajibkan kepada penganutnya untuk menutup aurat dan telah menggariskan batasan-batasannya. Dari sisi kebudayaan, adat istiadat masyarakat Kabupaten Kampar adalah adat istiadat luhur yang menjunjung tinggi moral dan etika, salah satunya tampak dalam etika berbusana baju kurung atau baju melayu yang sangat identik dengan busana menutup aurat dan tidak menonjolkan bentuk tubuh. Dari sisi pemerintahan, pembangunan akhlak dan moral merupakan salah satu dari pilar pembangunan Kabupaten Kampar, sehingga berbusana sopan dan tidak menimbulkan kesan pornografi berarti juga telah menegakkan salah satu pilar pembangunan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Fairus menekankan, tidak ada alasan bagi masyarakat Kabupaten Kampar, terutama warga Kementerian Agama Kabupaten Kampar, untuk tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan pornografi dan pornoaksi tersebut. Adapun batasan tentang apa yang disebut pornografi, terutama yang berkaitan dengan busana wanita, bagi masyarakat Kabupaten Kampar sudah sangat jelas. Yaitu menutup aurat (selain wajah dan telapak tangan), tidak sempit dan menonjolakn bentuk tubuh, tidak transparan, dan memakai rok di bawah dengkul.
Dalam kesempatan itu Fairus juga menghimbau kepada seluruh jajaran Pegawai Kantor Kementerian Agama dan sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama kabupaten Kampar untuk selalu berbusana sopan dan menutup aurat, sesuai dengan ajaran Islam dan sejalan dengan budaya luhur masyarakat Kampar, baik dalam bekerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. (syamsuatir)