Kampar (Humas) – Tugas Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar bukan saja mengurus masalah Pendidikan di Madrasah-Madrasah, Nikah, Rujuk ataupun cerai saja, melainkan juga bertanggung jawab untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang konsekuensi dari sebuah pernikahan, baik pernikahan itu sah ataupun tidak sah. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Sosialisasi 4 Peraturan Daerah (Perda) Keagaman Kab. Kampar tahun 2013 hari senen (03/03) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhajjirin Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang.
Fairus menjelaskan, Jika dalam pernikahan sepasang Calon Pengantin (Catin) tidak jujur dalam menjawab pertanyaan yang di lontarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau yang lainnya, (jika Catin ada yang hamil lalu tidak mengaku hamil), maka keturunannya akan berzina terus. Hal ini mengingat pergaulan-pergaulan yang dilakukan oleh generasi muda kita saat ini sangat jauh dari ajaran Agama Islam. Jika hal ini kita biarkan berlarut-larut, maka sudah dapat dipastikan generasi-generasi kita, keturunan-keturunan kita, akan dimurkai oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, Fairus menghimbau kepada seluruh Kepala KUA yang ada di Kab. Kampar untuk berhati-hati dalam menikahkan setiap pasangan Catin. Karena jika salah menikahkan, ini akan bisa berakibat fatal terhadap keturunan-keturunan kita yang ada di Kab. Kampar. Fairus juga menghimbau kepada Kepala KUA untuk tidak menikahkan Catin jika tidak pandai membaca Al-Qur’an. Hal ini sudah tertera dalam Perda Keagamaan Kab. Kampar nomor 1 tahun 2013. Seperti kita ketahui bersama Rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrohma akan bisa terwujud jika rumah tersebut selalu melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Jika Catin tidak bisa membaca Al-Qur’an, Bagai mana mungkin akan terwujud Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warrohmah.
Dalam Sosialisasi Perda tersebut, Fairus juga mensosialisaikan Perda tentang Gemar mengaji. Yang mana Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) adalah untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan membaca Alquran pada waktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas dan memiliki karakter keagamaan yang kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) yang tertuang pada Nomor 3 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. Program kurikulum pokok di PDTA ini meliputi Alquran, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan Praktek Ibadah serta juga ada kurikulum Karakter.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji ini bertujuan untuk membantu Biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah dikelola dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Bangkinang Damirus SAg, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kab. Kampar Mukhlis SPdI, tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya. (Ags)