Riau (Humas)- Penghulu dalam menjalankan tugasnya secara terus menerus dituntut untuk meningkatkan kualitas diri dalam sisi penghayatan dan pengamalan tugas sehari-hari. Sikap profesional sangat dibutuhkan penghulu dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan KUA yang diantaranya pelayanan Nikah/rujuk.
Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA menegaskan hal ini, saat memberi materi pada kegiatan Focus Group Discussion Peningkatan Kualitas Penghulu di Grand Jatra Pekanbaru.
Lebih lanjut dalam materinya, Kakanwil menekankan para kepala seksi bimas Islam, penghulu, dan kepala KUA untuk mengawal problematika dan kebutuhan masyarakat di daerah masing masing.
Menurutnya dalam menghadapi persoalan di tengah-tengah masyarakat yang dinamikanya berbeda-beda, bisa mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menyongsong masa depan penghulu. Mahyudin menyebut perlu didukung oleh regulasi yang didukung oleh afirmasi serta penguatan dalam program dan profesionalisme.
Dalam materinya Mahyudin pun mengingatkan tentang Jabatan penghulu sebagai" jabatan strategis dan fungsional dalam rangka meniti karir untuk mendapatkan pangkat setinggi-tingginya, yang tentu saja dibarengi dengan kesejahteraan.
"Ini kebijakan nasional yang harus dilaksanakan agar 4 tahun dievaluasi, maka sekarang harus mempersiapkan diri", tandasnya.
"Penghulu yang juga PNS sebagai PPN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara mutlak oleh Menag adalah untuk melaksanakan pengawasan nikah rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan" jelasnya.
Mahyudin lantas merinci perihal tugas penghulu dalam hal pengawasan. Menurutnya penghulu jaman sekarang perlu cermat memeriksa dan meneliti calon suami, calon istri dan wali nikah. Begitu pula tentang halangan perkawinan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi baik menurut hukum syara' atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambungnya.
Bahkan untuk meneliti surat-surat yang harus dipenuhi oleh masing-masing yang bersangkutan atau pun meniliti status calon pengantin yang mendaftar. Termasuk menghadiri dan menyaksikan aqad nikah.
"Banyak kasus yang terjadi hari ini, karena kelalaian sedikit menimbulkan masalah yang berlarut larut entah itu masalah catin atau wali nikahnya," katanya.
Ia mengungkapkan sederet tugas pokok penghulu dihadapan 30 peserta. Diantaranya menyusun rencana kegiatan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum, munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, hingga pengembangan kepenghuluan.
Ditambahkannya penghulu profesional memiliki 3 unsur: tantangan, prinsip dan norma dan kompetensi.
Untuk tantangan penghulu saat ini , menurutnya adalah mengetahui cara meningkatkan pelayanan dan konsultasi nikah rujuk (N/R) dan pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal.
Dapat berjalan sesuai yang diharapkan apabila didukung kinerja penghulu yang profesional. Oleh karena itu penghulu dituntut untuk selalu peduli terhadap perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat serta senantiasa berupaya meningkatkan profesionalisme dalam tugas, wewenang, tanggung jawab dan haknya.
"Hal ini penting agar senantiasa siap dan mampu mengisi struktur kemasyarakatan di segala bidang, khususnya yang menyangkut masalah-masalah kepenghuluan." Tegasnya.
Disamping itu, Mahyudin mengulas tentang prinsip dan norma yang harus dipelihara oleh seorang penghulu.
Pertama, As-shidqu, artinya benar, jujur, tidak dusta, berhati nurani, bersungguh-sungguh dan berakal sehat. Kemudian Al-Amanah wal wafaa bil ahdi artinya dipercaya, tepat janji, tidak khianat, setia dan terbuka.
Setelah itu Al-Fathanah yang berarti cerdas, cendikia, dan memiliki pandangan ke depan (visi dan misi). Lalu at-Tabligh artinya kemampuan berkomunikasi, berinteraksi untuk menyampaikan amar makruf dan nahi mungkar.
Al-Adalah artinya adil, egalitarian, emansipasi, transendensi, serta proporsional.
At-Ta'awun artinya solidaritas, tolong menolong, setia kawan, sinergi serta gotong royong. Terakhir adalah Al-Istiqamah yang berarti teguh pendirian, konsisten.
Dengan demikian penghulu hari ini harus memiliki kemampuan konseptual, kemampuan berinteraksi, kemampuan berkreasi dan berinovasi, harapnya.(vera)