Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang kegamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sasaran Penyuluhan Agama Islam oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah umat Islam dan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia yang beraneka ragam pendidikannya.
Terkait dengan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia, pada hari Senin 27 September 2021, PAI Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, Fitri Nurmawati, S.Pd.I bertindak selaku saksi pengucapan dua kalimat syahadat (mualaf) atas nama ibu Sony, warga Desa Bukit Indah yang dipandu oleh perangkat desa Kasi Kesra atas nama Riyanto. Usai prosesi pengislaman tersebut, Fitri Nurmawati pimpin doa bersama.
Insya Allah dosa di masa lalu telah terhapus semenjak menjadi seorang muslimah, untuk itu jaga dan pertahankan kesucian yang kini telah dimiliki. Dengan ketulusan hati untuk menjadi seorang muslimah yang kaffah Insya Allah akan mendapat keberkahan serta surganya Allah SWT, demikian nasehat yang disampaikan Fitri.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Fitri Nurwati bahwasanya dirinya bersama warga maupun majelis taklim akan memberikan bimbingan terhadap ibu Sony dalam menjalankan agama Islam yang telah dianutnya.(tulang)
FITRI NURMAWATI (PAI NON PNS) SAKSI PROSESI PENGUCAPAN DUA KALIMAT SYAHADAT & PIMPIN DOA BERSAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan peny...