Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Jum’at 23 Juli 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I melaksanakan penyuluhan dan pimpin pengajian rutin Jum’at bersama kelompok binaan Majelis Taklim Desa Bukit Indah, Kec. Rakit Kulim.
Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Begitu pula dalam masalah kemasyarakatan, agar diketahui apa yang harus dibuat dan diselenggarakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai usaha memajukan kesejahteraan bersama.(tulang)
FITRI NURMAWATI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC RAKIT KULIM) PIMPIN PENGAJIAN RUTIN JUM’AT PADA KELOMPOK BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah s...