Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Pencanangan Gerakan Wakaf Seribu Sehari di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Menindaklanjuti daripada Gerakan Wakaf Serbu (Gewabu) tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di titik lokasi KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu.
Pelaksanaan Gewabu di titik lokasi UPW KUA ditujukan terhadap pegawai KUA, Penyuluh Agama Islam Non PNS, calon pengantin/pengantin beserta keluarga maupun anggota masyarakat lainnya yang melaksanakan urusan di KUA.
Rabu 4 Agustus 2021, UPW Gewabu Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim oleh PAI Non PNS atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar) usai memberikan pelayanan kursus calon pengantin juga melaksanakan Gewabu terhadap Catin (Calon Pengantin) tersebut.
Alhamdulillah, calon pengantin tersebut memberikan apresiasi terhadap Gerakan Wakaf Seribu Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu, ditandai dengan memberikan wakaf uangnya, ujarย Fitri Nurmawati.(tulang)
FITRI NURMAWATI, S.Pd.I (PAI NON PNS) LAKSANAKAN GEWABU TERHADAP CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.