Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum diselenggarakannya pelayanan pencatatan akad nikah, baik pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA maupun di luar Balai Nikah KUA, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu menyelenggarakan suscatin terhadap calon pengantin.
Selasa 23 Maret 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelayang, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS atas nama Fitriana melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap sepasang calon pengantin atas nama Agus Budianto dengan Siti Aisyah.
Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.
Kursus Calon Pengantin merupakan kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama serta diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Bersamaan dengan kegiatan suscatin, kepada catin disampaikan ketentuan pelayanan akad nikah di masa pandemi Covid-19, yaitu Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan, dan jika tidak sesuai dengan ketentuan, pihak KUA Kecamatan dapat menolak/menunda layanan pencatatan akad nikah. Sosialisasi tersebut sangat perlu disampaikan kepada catin maupun keluarganya agar ketika prosesi akad nikah sesuai dengan ketentuan, ujar Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Kelayang, Abdurrahman, S.Ag.(tulang)
FITRIANA (PAI NON PNS) LAYANAN SUSCATIN & SOSIALISASI PROSESI AKAD NIKAH DI MASA PANDEMI COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum diselenggarakannya pelayanan pencatatan akad nikah, baik pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA maupun di luar Balai Nikah KUA, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu menyelenggarakan suscatin terhadap calon pengantin.Selasa 23 Maret 2021, Kantor Urusan...