FKUB INHIL BELUM TERBITKAN REKOMENDASI
Ringkasan:
Tembilahan (HUMAS) Pendirian rumah ibadah yang berlokasi di Jalan Harapan Parit 8 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, yang akhir-akhir ini mendapat reaksi dari masyarakat sekitar lokasi bangunan, dijelaskan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir, H.
Tembilahan (HUMAS) Pendirian rumah ibadah yang berlokasi di Jalan Harapan Parit 8 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, yang akhir-akhir ini mendapat reaksi dari masyarakat sekitar lokasi bangunan, dijelaskan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir, H. Azhari, belum mendapat rekomendasi dari FKUB Kabupaten Indragiri Hilir. Rekomendasi dari FKUB ini adalah persyaratan mutlak untuk mendapat izin penrian rumah ibadat dari Bupati Indragiri Hilir.
Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis, 17 Juni 2010 yang lalu, berdasarkan informasi yang diterima Humas Kementerian Agama Provinsi Riau, telah terjadi demonstrasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan rumah ibadah.
Menurut H. Azhari, rekomendasi pendirian rumah ibadah di Jalan Harapan Parit 8 tersebut, tidak dapat dikeluarkan, sebab tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas kepala Daerah/Wakil kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Perlu diketahui, jelas Ketua FKUB Inhil tersebut, pembangunan rumah ibadah itu lebih dahulu daripada permohonan izinnya. Seharusnya, permohonan izin lebih dahulu baru dilakukan pembangunan rumah ibadah. Dulu, kami juga sudah menyarankan agar pembangunan rumah ibadah tersebut, jangan dilakukan sebelum izinnya keluar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Izin pendirian rumah ibadah saat ini mutlak diperlukan, sebab menyangkut kelangsungan rumah ibadah itu ke depan. Kita kan hidup di negara hukum dan dibawah pemerintahan yang sah. Oleh karena itu, kita harus mengikuti prosedur hukum yang sah dan mengikuti ketentuan pemerintah. Kalau ada aturan yang merugikan kita, maka sebaiknya kita mengajukan yudicial reviu, sehingga peraturan itu diperbaharui dan bahkan bisa dibatalkan sama sekali.
Ketika ditanya tentang apakah FKUB akan mengeluarkan rekomendasi, H. Azhari menjelasakan, rekomendasi tidak bisa dikeluarkan selama persyaratannya tidak dapat dipenuhi, tetapi kalau persyaratannya lengkap maka rekomendasi akan segera dikeluarkan. Bahkan kalau persyaratan lengkap, kita justru akan membantu pendirian rumah ibadah tersebut, ujar Azhari. (Ash).