0 menit baca 0 %

FKUB Inhil Taja Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kecamatan Batang Tuaka

Ringkasan: Sungai Piring (Inmas) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta penyuluhan penanggulangan Covid-19 bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Batang Tuaka, Kamis (10/12/...

Sungai Piring (Inmas) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta penyuluhan penanggulangan Covid-19 bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Batang Tuaka, Kamis (10/12/2020).


Kegiatan sosialisasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 itu dibuka oleh Camat Batang Tuaka yang diwakili Kasi Trantib, H. M. Sultan. HT dengan Narasumber Kakan Kemenag Inhil, H Harun S Ag M Pd, Wakil Ketua FKUB Kab Inhil, H Nawawi SK, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Kab Inhil,  Pendeta Hasugian yang dipimpin seorang moderator oleh Sekretaris FKUB Kab Inhil, Drs H Idrus MPdI. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Batang Tuaka, Kepala KUA Kecamatan Batang Tuaka, Kepala Desa Se- Kecamatan Batang Tuaka serta penyuluh Agama Islam se Kecamatan Batang Tuaka.

Dijelaskan, berdirinya FKUB adalah merupakan kehadiran Pemerintah dalam memberikan ketenangan kepada warga Negara dalam melaksanakan dan mendirikan rumah ibadah pada masing-masing agama. setidaknya ada 6 Agama yang diakui di negara republik Indonesia ini.

Hadirnya PBM nomor 9 dan 8  tahun 2006 ini menyampaikan kepada masyarakat bagaimana memberikan ketenangan kepada warga negara dalam melaksanakan dan mendirikan rumah ibadah ***(Utar)