Selensen (Inmas) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta penyuluhan penanggulangan Covid-19 bertempat di Aula Kantor Camat Kemuning, Sabtu (20/3).
Kegiatan sosialisasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 itu dibuka oleh Camat Kemuning, Marzuki, ST, MT dengan Narasumber Kakan Kemenag Inhil yang diwakili Kasubbag Tata Usaha, Drs H Idrus MPdI, Ketua FKUB Kab Inhil, H Nawawi SK, Perwakilan Agama Kristen, Pendeta Hasugian, dan Perwakilan dari Agama Budha.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Kemuning, Kepala KUA Kecamatan Kemuning, H Fachrudi Sasyid S.Ag, MPdI serta penyuluh Agama Islam se Kecamatan Kemuning.
Ketua FKUB Inhil, H Nanawi SK menjelaskan, berdirinya FKUB adalah merupakan kehadiran Pemerintah dalam memberikan ketenangan kepada warga Negara dalam melaksanakan dan mendirikan rumah ibadah pada masing-masing agama. setidaknya ada 6 Agama yang diakui di Negara Republik Indonesia ini.
Hadirnya PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 ini menyampaikan kepada masyarakat bagaimana memberikan ketenangan kepada warga negara dalam melaksanakan dan mendirikan rumah ibadah ***(Utar/Hd)