0 menit baca 0 %

FKUB Inhil Taja Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kecamatan Kemuning

Ringkasan: Selensen (Inmas) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta penyuluhan penanggulangan Covid-19 bertempat di Aula Kantor Camat Kemuning, Sabtu (20/3).

Selensen (Inmas) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta penyuluhan penanggulangan Covid-19 bertempat di Aula Kantor Camat Kemuning, Sabtu (20/3).

Kegiatan sosialisasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 itu dibuka oleh Camat Kemuning, Marzuki, ST, MT dengan Narasumber Kakan Kemenag Inhil yang diwakili Kasubbag Tata Usaha, Drs H Idrus MPdI, Ketua FKUB Kab Inhil, H Nawawi SK, Perwakilan Agama Kristen,  Pendeta Hasugian, dan Perwakilan dari Agama Budha.  

Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimcam, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Kemuning, Kepala KUA Kecamatan Kemuning, H Fachrudi Sasyid S.Ag, MPdI serta penyuluh Agama Islam se Kecamatan Kemuning.

Ketua FKUB Inhil, H Nanawi SK menjelaskan, berdirinya FKUB adalah merupakan kehadiran Pemerintah dalam memberikan ketenangan kepada warga Negara dalam melaksanakan dan mendirikan rumah ibadah pada masing-masing agama. setidaknya ada 6 Agama yang diakui di Negara Republik Indonesia ini.

Hadirnya PBM nomor 9 dan 8  tahun 2006 ini menyampaikan kepada masyarakat bagaimana memberikan ketenangan kepada warga negara dalam melaksanakan dan mendirikan rumah ibadah ***(Utar/Hd)