0 menit baca 0 %

FKUB KECAMATAN PASIR PENYU DEKLARASI CINTA DAMAI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum'at,16 Oktober 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Perwakilan Masyarakat Desa/Kelurahan Kecamatan Pasir Penyu mengadakan Deklarasi Cinta Damai. Deklarasi Cinta Damai tersebut disertai dengan pernyataan Menolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Kecamatan Pasir Penyu.Men...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum'at,16 Oktober 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Perwakilan Masyarakat Desa/Kelurahan Kecamatan Pasir Penyu mengadakan Deklarasi Cinta Damai. Deklarasi Cinta Damai tersebut disertai dengan pernyataan Menolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Kecamatan Pasir Penyu.
Menjadi kewajiban kita bersama untuk mencegah segala bentuk anarkis. Aksi unjuk rasa maupun pernyataan pendapat merupakan hak bagi setiap warga negara dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Namun, jika suatu unjuk rasa disertai dengan tindakan anarkis tentulah hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Tindakan anarkis mengarah ke arah perpecahan maupun merusak kerukunan hidup maupun kerukunan umat beragama di tengah-tengah masyarakat sehingga terjadilah perpecahan yang merusak tatanan kehidupan.
Sehubungan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) , unjuk rasa maupun demonstrasi yang mengakibatkan terjadinya kerumunan massa berpeluang besar menambah klaster penyebaran Covid-19.
Pdt. Andreas Susanto Suhardi, M.Th (barisan depan sisi kiri pada gambar) selaku anggota FKUB Kab. Inhu dan FKUB Kecamatan Pasir Penyu menyatakan bahwasanya Deklarasi Cinta Damai tersebut diakhiri dengan pawai jalan kaki dengan spanduk Menolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis.
Pawai diikuti Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Pemuda Kerukunan Lintas Agama dengan pengawalan anggota Polsek Pasir Penyu.(tulang)