0 menit baca 0 %

FKUB Riau Tolak Permohonan Uji Materi UU tentang Penodaan Agama

Ringkasan: Pekanbaru, 11/2 (Humas)- FKUB Provinsi Riau dengan tegas menolak judicial review (uji materi) UU No. 1 PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan/penistaan agama. Karena apabila dihapus akan mengganggu kerukunan umat beragama di tanah air dan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat.
Pekanbaru, 11/2 (Humas)- FKUB Provinsi Riau dengan tegas menolak judicial review (uji materi) UU No. 1 PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan/penistaan agama. Karena apabila dihapus akan mengganggu kerukunan umat beragama di tanah air dan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Justru sebaliknya Penetapan Presiden RI tahun 1965 tersebut tidak dicabut sebelum adanya perundang-undangan yang lebih tinggi, kalau perlu statusnya ditingkatkan manjadi undang-undang. Pernyataan resmi itu sampaikan oleh ketuanya Drs. Alimunir Asani melalui wawancara dengan Kasubbag Hukmas dan KUB Drs. H. Ahmad Supardi Hs, MA, Kamis (11/2). FKUB berharap agar turut dilibatkan dalam pembahasan uji materi dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tambah Alimunir. Tujuan ditetapkan Undang-undang oleh Presiden RI Sukarno tahun 1965 tersebut adalah untuk menjamin perlindungan hukum dari pemerintah terhadap berbagai agama dan kepercayaan di tanah air termasuk golongan minoritas. Sebab bagi pelaku penodaan agama akan mendapat sangsi yang tegas dan keras atas perbuatannya. Produk hukum itu tidak dibuat dengan semena-mena dan serampangan, sehingga UU itu memperhatikan kebutuhan masyarakat baik saat itu maupun ke depan. Merupakan hal yang tidak benar bahwa pelaksanaan UU tersebut menimbulkan ketidakjelasan hukum, kemunduran demokrasi, dan mengabaikan nilai-nilai HAM serta kebhinnekaan di tanah air. Jika hal terkait penodaan agama tidak diatur, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal, memicu keresahan dan disintegrasi bangsa. (as).