Kampar (Kemenag) – Dua orang pegawai Kemenag Kampar
hari ini menerima masing-masing SK Mutasi dan Nota Dinas Alih Tugas. Dokumen
tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad
seusai amanat apel pagi Kamis (3/10/2024) di Ruang Terbuka Kantor Kemenag
Kampar.
Sebelumnya, Fuadi menyampaikan momen tersebut dalam
amanatnya sebagai penerima apel pagi. Akan ada dua orang pegawai Kemenag Kampar
yang akan dipindahkan dan dialih tugaskan sesuai dengan pertimbangan dan
permintaan para Kepala Seksi yang bersangkutan.
“Hari ini kami akan membagikan 2 dokumen pindah tugas untuk
2 orang pegawai kita, yang mana akan diserahkan sebentar lagi. Mudah-mudahan
yang bersangkutan bisa memberikan kinerja yang tinggi di tempat barunya,” ujar
Fuadi.
Mutasi dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara
merupakan salah satu penyegaran dan pengembangan karier pegawai melalui
pemindahan jabatan karyawan. Surat Nota Dinas sendiri merupakan surat yang sifatnya internal dan berisi komunikasi
dinas baik dari atasan ke bawahan atau sebaliknya. Surat Nota Dinas biasanya
dibuat dengan tujuan untuk menyampaikan tugas, laporan atau permintaan dalam
ruang lingkup instansi yang sama.
“SK Mutasi diberikan kepada Saudara Irwan Taufik
sebagai PNS, dan Nota Dinas Alih Tugas diberikan kepada Saudari Novi Andriani
sebagai PPPK. Dan mereka telah terhitung kepindahannya per tanggal 1 Oktober
2024 sesuai dengan SK dan Nota Dinas masing-masing” tambah Fuadi.
Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad menyerahkan
dokumen tersebut dengan didampingi oleh Kasubbag TU Dirhamsyah dan Kepala Seksi
PHU Zulfaimar.
Berikut adalah daftar Nama / Jabatan Sebelum / Jabatan Sesudah dari 2 orang Pegawai Kemenag Kampar tersebut :
- Irwan Taufik, S.Ag / Penyusun Bahan Pendaftaran atau Pembatalan Haji pada Seksi PHU / Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat pada Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf
- Novi Andriani, SE / Ahli Pertama Arsiparis pada Subbag Tata Usaha / Ahli Pertama Arsiparis pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh
(Cicy/Fatmi/Agus)