Kampar (Kemenag) - Kita targetkan 1 Desa 1 Penyuluh. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, dalam acara pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Kampar sekaligus penyerahan SK non PNS tahun 2025, hari senin (17/02/2025) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.Â
Fuadi mengatakan, jika 1 Desa ada satu Penyuluh Agama Islam, maka kita masih kekurangan Penyuluh Agama Islam sebanyak 92 orang. Mengingat jumlah desa kita di Kampar ini sebanyak 242 Desa, sedangkan jumlah Penyuluh Agama Islam kita hanya 15 orang saja. Walaupun kita masih kekurangan Penyuluh, hendaknya dengan Penyuluh yang ada saat ini mampu bekerja dengan maksimal. Sehingga keberadaan Penyuluh ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh Masyarakat Kampar.Â
Lebih lanjut Fuadi mengatakan, Penyuluh Agama Islam memiliki peran penting dalam membimbing dan memberikan pemahaman keagamaan kepada masyarakat, serta mendukung program-program pembangunan melalui pendekatan agama. Secara umum, tugas Penyuluh Agama Islam meliputi: Pertama, Informatif: Menyampaikan informasi yang akurat dan relevan mengenai ajaran Islam dan isu-isu keagamaan terkini.Â
Kedua, Edukasi: Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat mengenai nilai-nilai Islam dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, Advokasi: Membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum Islam dan hak-hak mereka. Kemudian Keempat, Konsultatif: Menjadi sumber rujukan bagi individu atau kelompok yang membutuhkan nasihat atau bimbingan dalam masalah keagamaan.
Acara tersebut dihadiri Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah MSy, Kasi Bimas Islam H Maswir MA, Ketua IPARI Riau Masrizal MH, Ketua IPARI Kampar Nursal MH, para Kepala KUA, dan ratusan Penyuluh Agama Islam Kab. Kampar. (Ags/Ftm/Cca)Â