0 menit baca 0 %

Gaji Diatas Rp3,5 Juta, PNS Wajib Zakat

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gajinya sudah mencapai Rp3,5 juta perbulan, wajib membayar zakat sesuai ketentuan, yaitu 2,5 persen dari total penghasilan. Pembayaran zakat tersebut bisa melalui pemotongan gaji setiap bulannya atau langsung disetor ke Unit Pengumpul Zakat...
Rokan Hulu (Humas)- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gajinya sudah mencapai Rp3,5 juta perbulan, wajib membayar zakat sesuai ketentuan, yaitu 2,5 persen dari total penghasilan. Pembayaran zakat tersebut bisa melalui pemotongan gaji setiap bulannya atau langsung disetor ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada dinas, badan atau lembaga masing-masing. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi MA, saat menjadi nara sumber pada acara Sosialisasi Kewajiban Zakat di Dinas Pendidikan Kab. Rohul. Acara tersebut dibuka oleh Bupati Rohul, Acmad dan diikuti oleh sekitar 500 prang peserta dari unsur pendidikan, seperti Kepala SD, SMP, SLRA, SMK, dan UPTD Disdik Rohul. Menurutnya, kewajiban umat Islam membayar zakat merupakan rukun Islam ke 5, untuk itu bagi seseorang yang hartanya telah mencapai hisab dan haul wajib membayarkan zakatnya sebesar ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki. Sementara itu, sesuai MoU dengan Pemda setempat beberapa waktu lalu, pada tahun 2011 PNS di Rohul wajib membayarkan zakat profesinya setiap tahun. Khususnya PNS yang gajinya sudah mencapai Rp3,5 juta perbulan termasuk tunjangan dan lainnya maka wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 persen perbulan. Pembayaran bisa melalui UPZ maupun BAZ Daerah. "Pembayaran zakat profesi ini bisa langung ke UPZ masing-masing, dan bagi dinas atau instansi yang belum memiliki UPZ langung bisa menyetorkan zakatnya ke Badan Amil Zakat (BAZ) Daerah Rohul. Di Rohul saat ini sudah terbentuk 20 UPZ, termasuk 5 UPZ yang pengurusnya baru dikukuhkan kemarin," jelas Ahmad Supardi. Sementara itu, Kepala BAZ Daerah Rohul, Ir Syamrikardo dan Pengurus BAZ Rohul, Drs H Syahruddin M Sy, menyampaikan, UPZ hendaknya dibentuk dimasing-masing instansi, badan atau lembaga. Hal tersebut untuk mempermudah koordinasi dengan BAZ Daerah Rohul. "Teknis penarikan zakat, untuk lebih mudahnya sebaiknya dibuat surat pernyataan tentang kesedian masing-masing pegawai yang telah memenuhi ketentuan untuk ditarik gajinya sebesar 2,5 persen setiap bulan. Sehingga, saat penarikan zakat mempunyai kekuatan yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain. Sehingga kedepan, penarikan zakat profesi di lingkungan PNS dapat berjalan lancar sesuai target yang diharapkan," jelasnya. (msd)