Pelalawan - 12 Februari 2025 โ Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Gara Zakat dan Wakaf (Zawa), Iswadi M. Yazid, melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Rabu (12/02/2025). Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Dalam kesempatan tersebut, Iswadi M. Yazid menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa dan konflik di masa depan. โDengan adanya sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah yang dikelola memiliki kekuatan hukum, sehingga jemaah bisa beribadah dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap masalah pertanahan,โ ujarnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah memfokuskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap keamanan dan kenyamanan beribadah. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi aset wakaf dari kemungkinan penyalahgunaan.
Koordinasi antara Kemenag dan BPN Pelalawan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di tingkat daerah. Kedua instansi berkomitmen untuk mempercepat proses ini tanpa mengabaikan ketelitian dan keakuratan data agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi tanah wakaf. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses sertifikasi, sehingga aset wakaf di Kabupaten Pelalawan semakin terjamin keamanannya.