Pekanbaru (Kemenag)- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan Fahmi Wahyudi, beserta seluruh jajaran di KUA menggelar rapat koordinasi terkait keluarnya surat edaran dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang telah diberikan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau. Adapun kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala KUA pada Kamis (31/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi Wahyudi mengajak seluruh ASN Kua Tampan untuk menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh lapisan masyarakat, mengingat bahwa Kantor Urusan Agama yang mengetahui dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Ka KUA menyampaikan setiap poin-poin yang ada pada SE Kakankemenag tersebut, ia berharap para pegawai KUA juga mentaati dan melakukan apa yang diinstruksikan oleh Kepala Kantor, sehingga dalam melakukan tugas dapat nyaman dan disiplin.
Selain itu, Ka KUA juga menjelaskan terkait surat Dirjen Bimas Islam No : B- 567/DJ.III/KU.00/10/2024 tentang Mekanisme Setoran PNBP atas Layanan Nikah/Rujuk pada akhir tahun 2024, yang mana menurut Fahmi Wahyudi pada surat tersebut ditekankan bahwa pendaftaran nikah pada tanggal 11 Desember 2024-5 Januari 2025, dapat melakukan pendaftaran paling lambat tanggal 1 Desember 2024, begitu pula dengan penyetoran biaya nikah yakni paling lambat tanggal 10 Desember 2024. Oleh karena itu, Fahmi meminta kepada pegawai KUA agar memonitor pendaftaran nikah/rujuk tersebut pada aplikasi SIMKAH.
“Saya ingin semua pegawai KUA dapat bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, kita harus selalu disiplin serta mematahui aturan yang sudah ditetapkan oleh atasan,” ucap Fahmi dalam rapat koordinasi tersebut.