Siak (Inmas) - Zakat diwajibkan atas Setiap Umat Muslim yang telah memenuhi ketentuan Zakat. Tujuan dari Zakat adalah untuk Mensucikan harta dan Cinta dunia secara berlebihan dan membersihkan harta dari hak orang lain.
Gerakkan Masyarakat Berzakat (GEMAR BERZAKAT) kecamatan Bungaraya yang Ke-8 yang di laksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Siak saat ini dana yang terkumpul sebesar Rp. 49.733.000 kegiatan ini bersamaan dengan Pendristribusian Zakat pola konsumtif di Kampung Tuah Indrapura tepat nya di Masjid Babusallam Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya. Senin , 19/04/2021.
Acara Kegiatan Gemar Berzakat tersebut dihadiri Langsung oleh Bupati Siak Drs.H.Alfedri,M.SI , Camat Bungaraya , Kepala KUA kecamatan Bungaraya ,Kepala Kampung Tuah Indrapura dan Masyarakat Penerima Zakat.
Pada acara Gemar Berzakat yang Menerima Zakat sebanyak 123 Orang Dengan Pola Konsumtif berupa Uang tunai dan Sembako dengan Total Rp. 600.000/orang. Yang Penerima/Mustahiq Zakat yaitu Warga yang kurang mampu.