0 menit baca 0 %

Gerak Cepat, Tim Pengawas JPH Kemenag Meranti Lakukan Sosialisasi dan Pengawasan Terhadap Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Porcine

Ringkasan: Meranti(Kemenag)- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk yang dituangkan pada Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.Berdasa...

Meranti(Kemenag)- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk yang dituangkan pada Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ditemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine)  yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium. 

Gerak cepat, tim pendamping Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti melakukan sosialisasi dan pengawasan ke beberapa pasar swalayan di wilayah Kota Selatpanjang, Rabu(23/4/2025).

Muhammad Rizki selaku pendamping JPH Kemenag Meranti menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pers BPJPH bersama BPOM ditemukan dari 9 produk terdapat 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan 2 produk belum bersertifikat halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

"Untuk itu, sosialiasi dan pengawasan ini dirasa penting untuk dilakukan dalam rangka menghimbau pelaku usaha juga masyarakat untuk mengantisipasi dan menarik produk-produk non halal yang telah beredar," jelas Rizki.

Lebih lanjut, Rizki juga menjelaskan terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi  berupa penarikan barang dan peredaran sesuai yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat salah satu produk yang masih beredar disejumlah pasar swalayan di Selatpanjang.

"Produk Larbee- TYL Marshmallow isi Selai Vanila ditemukan dibeberapa tempat, dan tim BPJPH juga telah menghimbau pemilik usaha untuk menarik dan menghentikan pemasaran produk yang dimaksud," papar Rizki.

Rizki juga menjelaskan bahwa pemilik pasar swalayan yang dikunjungi dan disosialisasikan hal ini sangat bersikap kooperatif. 

Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat khususnya di Kota Selatpanjang merasa aman dalam mengkonsumsi produk olahan dan pelaku usaha merasa aman menjualkan produknya. (T)