Riau (Kemenag) — Dalam rangka mempercepat implementasi Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyelenggarakan sosialisasi PMP –ZI secara daring, Selasa (30/9/25). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kasubbag Tata Usaha, serta Kepala Madrasah se-Provinsi Riau.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Gerakan One Year – One Kanwil – One WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), yang lahir dari hasil kick off Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2025–2029.
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas. “Instruksi Menteri Agama ini menjadi pijakan kuat bagi kita semua. Dengan gerakan One Year – One Kanwil – One WBK, kita dituntut untuk tidak hanya fokus pada capaian administratif, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Muliardi juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan pembangunan Zona Integritas sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. “Reformasi birokrasi bukanlah beban, melainkan peluang untuk menunjukkan bahwa Kementerian Agama siap menjadi pelayan masyarakat yang bersih, melayani, dan terpercaya. Zona Integritas harus tercermin dalam sikap sehari-hari, bukan hanya di atas kertas,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Riau berharap seluruh satuan kerja di lingkup Kementerian Agama Provinsi Riau dapat segera menindaklanjuti instruksi dengan membangun langkah konkret, sehingga target Gerakan One Year – One Kanwil – One WBK dapat terwujud sesuai arahan Menteri Agama.