0 menit baca 0 %

GILIRAN PAI NON PNS KEC. BATANG GANSAL & BATANG CENAKU DIEVALUASI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agam...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sasaran Penyuluhan Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik pedesaan maupun perkotaan.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Kegiatan penyuluhan agama Islam dikatakan berhasil, bila dilaksanakan dengan sistematis dan adanya saling mendukung berbagai faktor yang terkait baik dalam perencanaan, operasional dan evaluasinya.
Selasa, 12 Januari 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan evaluasi kinerja PAI Non PNS Tahun 2020 terhadap Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Gansal.
Sebelumnya, pada Senin 11 Januari 2021 telah dilaksanakan evaluasi terhadap PAI Non PNS Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Tim Penilai terhadap Evaluasi tersebut terdiri dari Muhammad Rosidin, S.Ag (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) dan Cahyadi, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan Seberida (urut satu dari sisi kanan).
Acara dibuka secara resmi oleh Syafriyaldi, S.HI,MH (Staff Penyelenggara Zakat dan Wakaf) selaku mewakili Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.
Evaluasi terhadap kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS dilakukan setiap tahun. Hasil penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun dijadikan dasar dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berkinerja buruk, demikian disampaikan Syafriyaldi dalam sambutan/arahannya.
Semoga tidak ada yang berkinerja buruk, tambahnya.(tulang)