Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 3542 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama, maka terhitung mulai 1 Januari 2022 absensi seluruh GPAI dan Pengawas PAI tersebut diwajibkan menggunakan print out dari finger print system dan jam absensi menyesuaikan jam masuk dan jam pulang sekolah ( 1 pekan minimal 37, 5 jam).
Terkait dengan hal tersebut, Rabu 5 Januari 2022, GPAI dan Pengawas PAI tersebut melaksanakan perekaman sidik jari absensi elektronik di Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu.
Masing-masing GPAI dan Pengawas PAI memiliki absensi elektronik yang pengadaannya secara mandiri dan di taruh pada sekolah dimana mereka bertugas serta print out absensi elektronik dilakukan oleh operator sekolah serta diserahkan ke Kankemenag Kab. Inhu paling lambat tanggal 4 setiap bulannya, ujar Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA.(tulang)
GPAI KEMENAG INHU LAKUKAN PEREKAMAN SIDIK JARIK UNTUK ABSENSI ELEKTRONIK
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 3542 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama, maka terhitu...