0 menit baca 0 %

Gudep Pramuka Di MTsN 2 Siak Ikuti Akreditasi Pramuka Tahun 2024

Ringkasan: Siak (Kemenag) Selasa (30/7/2024)- Gugus Depan (Gudep) Praja Muda Karana (Pramuka) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Siak mengikuti Akreditasi Pramuka Tahun 2024. Seluruh Pembina Pramuka Gudep 02.059 dan 02.060 pangkalan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Siak menyambut dengan penuh semangat k...

Siak (Kemenag) Selasa (30/7/2024)- Gugus Depan (Gudep) Praja Muda Karana (Pramuka) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Siak mengikuti Akreditasi Pramuka Tahun 2024. Seluruh Pembina Pramuka Gudep 02.059 dan 02.060 pangkalan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Siak menyambut dengan penuh semangat kedatangan Tim Asesor Gudep dari Kwarcab Kabupaten Siak.

Kedatangan tim asesor ini bertujuan melakukan visitasi dalam mensukseskan akreditasi di Pangkalan MTsN 2 Siak. Selaku Pembina sekaligus Kepala Madrasah Karlina Dewi menyambut baik kedatangan tim asesor yang berjumlah Empat orang diantaranya Jon Efendi, Dwi Didik Santoso,  Sri Wahyuni dan M. Nuh.

Dalam kesempatan ini Karlina Dewi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan tim asesor, “terimakasih kami ucapkan kepada seluruh tim asesor yang telah datang ke pangkalan kami, semoga dengan akreditasi pramuka ini kegiatan pramuka di MTsN 2 Siak menjadi lebih baik, maju, dan inovatif” Ungkap Karlina Dewi.

Adapun tujuan diadakannya akreditasi Gudep adalah untuk merevitalisasi gerakan pramuka sekaligus untuk meningkatkan kualitas gerakan pramuka di masing-masing pangkalan, selain itu juga agar para pembina lebih memahami dan memahami bahwa pramuka merupakan ekskul wajib di madrasah sesuai dengan amanat pemendikbud nomor 63 tahun 2014.  

Sementara itu yang menjadi instrumen dalam akreditasi Gudep pramuka adalah meliputi sembilan standar pramuka, yaitu :(1). Standar keanggotaan data (2). Standar Administrasi gugus depan (3). Standar pengelolaan gudep (4).Standar kompetensi pembina (5). Standar kegiatan (6). Standar pencapaian SKU-SKK-SP Garuda (7). Standar sarana dan prasarana (8). Standar pengalaman pembina dan (9). Standar penghargaan dan penghargaan gugus depan. (SAA/Fz)