0 menit baca 0 %

Guna Penetapan Qimat Zakat Fitrah, Kepala KUA Kec. Pujud Instruksikan Penyuluh Survei Harga Beras

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) - Menjelang penetapan Qimat Zakat Fitrah yang akan disampaikan pada Rabu, 20 Maret 2024, Kepala KUA Kecamatan Pujud, Hasanuddin Ritonga, SHI  menginstruksikan Penyuluh ASN dan Non ASN di lingkungan KUA Kec. Pujud untuk malakukan survei beras di sekitar kawasan kecamatan Pujud, y...

Rokan Hilir (Inmas) - Menjelang penetapan Qimat Zakat Fitrah yang akan disampaikan pada Rabu, 20 Maret 2024, Kepala KUA Kecamatan Pujud, Hasanuddin Ritonga, SHI  menginstruksikan Penyuluh ASN dan Non ASN di lingkungan KUA Kec. Pujud untuk malakukan survei beras di sekitar kawasan kecamatan Pujud, yang dilakukan pada Selasa (19/03/2024).

Survei harga beras ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran zakat fitrah yang dihitung merupakan yang paling sesuai dengan kondisi pasar lokal, warung - warung, supermarket serta berbagai tempat penjualan beras lainnya yang berada di kawasan kecamatan Pujud.

Melalui kegiatan ini Hasanuddin berharap agar hasil survei harga beras ini nantinya dapat manjadi acuan dalam penetapan Qimat Zakat Fitrah serta bermanfaat bagi ummat. Disamping itu, Hasanuddin juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama dari para penyuluh KUA Kecamatan Pujud yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.

Dalam ajaran Islam Zakat Fitrah merupakan amalan yang wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Adapun besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga merupakan bagian dari bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat yang hidupnya serba kekurangan. (Humas)