Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Salah satu prioritas Rencana Strategi Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Dalam rangka mencapai prioritas mutu pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan rekrutmen Instruktur/Fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Rabu 9 Juni 2021, salah seorang Guru Madrasah Aliyah Swasta Al-Ihsan, Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida atas nama Elitna Br. Bangun, S.Pd mengikuti Seleksi Fasilitator Daerah (Fasda) PKB Guru MA Bidang Biologi MA.
Fasilitator Daerah (Fasda) akan menjadi pelatih di tingkat Kabupaten/Kota dan serta menjadi fasilitator pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru dan Tenaga Kependidikan di tingkat Kab/Kota.
Tugas Fasda diantaranya, menyusun silabus pelatihan PKB Guru sesuai pola yang sudah ditentukan, menyusun skenario pelatihan; melatih guru di KKG/MGMP?MGBK baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan; mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah; memfasilitasi peserta mempelajari modul; menyusun/mereview modul pelatihan; memantau dan mengevaluasi; melaporkan hasil pelatihan; dan mendokumentasikan hasil pelatihan, ujar Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I.(tulang)
GURU MA AL-IHSAN IKUTI SELEKSI FASDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan me...