0 menit baca 0 %

Guru MTs Al-Islam M. Nurdin, S.E Ikuti Seleksi Akademik PPG (Pendidikan Profesi Guru) Secara Online Sebagai Tahapan Untuk Mengikuti Program PPG

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk menjadi peserta program PPG (Pendidikan Profesi Guru), salah satu tahapan yang harus dilalui seorang Guru mengikuti dan Lulus Seleksi Akademik dan kemudian dimasukkan dalam daftar tunggu peserta program PPG. Seleksi Akademik yang dilakukan berupa uji kompetensi u...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk menjadi peserta program PPG (Pendidikan Profesi Guru), salah satu tahapan yang harus dilalui seorang Guru mengikuti dan Lulus Seleksi Akademik dan kemudian dimasukkan dalam daftar tunggu peserta program PPG. Seleksi Akademik yang dilakukan berupa uji kompetensi untuk mengukur pemahaman konsep/materi bagi calon peserta PPG.

Berdasarkan surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-016/Kw.04.2/4/HM.01/02/2024, Tanggal: 20 Februari 2024, Perihal: Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2024, maka pada hari Rabu 06 Maret 2024 Guru MTsS Al-Islam (alamat Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida) atas nama M. Nurdin, S.E mengikuti Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah di Kementerian Agama Tahun 2024 secara online yang dilaksanakan oleh Ditjen Pendis Kemenag RI. Semoga lulus seleksi akademik sehingga menjadi peserta program PPG, harap kepala MTsS Al-Islam, Almuranis, S.Ag.

Salah satu tujuan dari program PPG adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam aspek pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Dengan mengikuti program PPG, guru akan mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar pendidikan guru. Guru juga akan mendapatkan pembelajaran yang berbasis pada kebutuhan dan tantangan di lapangan, serta mendapatkan bimbingan dan supervisi dari dosen dan guru pamong. Program PPG bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru dalam hal peningkatan kinerja, prestasi, dan kesejahteraan. Dengan mengikuti program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang merupakan syarat untuk menjadi guru yang berkualitas. Sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru untuk meningkatkan kesejahteraan guru.(tulang)