Â
Â
Pekanbaru (inmas), Salah seorang guru SMP Swasta di
Kota Pekanbaru, pagi ini datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk
berkonsultasi tentang peralihan status sekolahnya menjadi MTs. Senin (30/11/2020).
Pantauan tim inmas, Kedatangan guru tersebut diterima
dan dilayani dengan baik oleh Staf Seksi Penmad, Rizki Firzani, S.IP, M.Si.
Â
Pada kesempatan ini, Riski menyapa bu guru tersebut sekaligus
menanyakan maksud kedatangannya ke mari. Â Selanjutnya Riski memberikan penjelasan
terkait dengan persyaratan pendirian Madrasah Tsanawiyah kepada bu guru. Diantara
syaratnya 1. Memiliki lahan seluas 1440 M2, Memiliki ruang kelas minimal 3
ruang, ruang Kepala, ruang TU, dan tempat ibadah. Memiliki guru minimal setiap mata
pelajaran 1 guru dengan kualifikasi guru S1 dan tenaga Kependidikan minimal MA/SLTA.
Kata Riski.Â
Â
Agar dapat dipelajari lebih lanjut, Riski mengcopykan persyaratan
pendirian madrasah dalam  flashdisk serta
nomor kontak Putri (Staf Seksi Penmad yang membidangi pendirian madrasah).
Â
Saat dimintai konfirmasinya kenapa ingin diganti
statusnya, Kepada tim inmas Riefna Syarif menceritakan bahwa dua tahun terakhir
ini, sekolah tersebut berkurang siswanya karena telah ada dibangun 2 SMP Negeri
diwilayah tersebut. Oleh karenanya ingin digantikan menjadi Madrasah, mengingat
disana belum ada madrasah. Ujarnya. (Idris/ Bustamar)Â