0 menit baca 0 %

Guru SMP Swasta Konsultasi Ke Seksi Penmad

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Salah seorang guru SMP Swasta di Kota Pekanbaru, pagi ini datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk berkonsultasi tentang peralihan status sekolahnya menjadi MTs. Senin (30/11/2020).Pantauan tim inmas, Kedatangan guru tersebut diterima dan dilayani dengan baik oleh S...

 

 

Pekanbaru (inmas), Salah seorang guru SMP Swasta di Kota Pekanbaru, pagi ini datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk berkonsultasi tentang peralihan status sekolahnya menjadi MTs. Senin (30/11/2020).

Pantauan tim inmas, Kedatangan guru tersebut diterima dan dilayani dengan baik oleh Staf Seksi Penmad, Rizki Firzani, S.IP, M.Si.

 

Pada kesempatan ini, Riski menyapa bu guru tersebut sekaligus menanyakan maksud kedatangannya ke mari.  Selanjutnya Riski memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan pendirian Madrasah Tsanawiyah kepada bu guru. Diantara syaratnya 1. Memiliki lahan seluas 1440 M2, Memiliki ruang kelas minimal 3 ruang, ruang Kepala, ruang TU, dan tempat ibadah. Memiliki guru minimal setiap mata pelajaran 1 guru dengan kualifikasi guru S1 dan tenaga Kependidikan minimal MA/SLTA. Kata Riski. 

 

Agar dapat dipelajari lebih lanjut, Riski mengcopykan persyaratan pendirian madrasah dalam  flashdisk serta nomor kontak Putri (Staf Seksi Penmad yang membidangi pendirian madrasah).

 

Saat dimintai konfirmasinya kenapa ingin diganti statusnya, Kepada tim inmas Riefna Syarif menceritakan bahwa dua tahun terakhir ini, sekolah tersebut berkurang siswanya karena telah ada dibangun 2 SMP Negeri diwilayah tersebut. Oleh karenanya ingin digantikan menjadi Madrasah, mengingat disana belum ada madrasah. Ujarnya. (Idris/ Bustamar)Â