Riau (Inmas) – H – 3 menuju pelaksanaan malam takbiran, Sholat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban 1442 H/2021 M pada masa pandemic covid – 19, 3 ribu laporan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H yang diperjelas kembali oleh Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan Malam takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Riau melalui Kemenag Kab/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS di Provinsi Riau telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau.
Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudi, MA mengatakan Sosialisasi SE Menteri Agama ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada masa pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pemotongan Qurban 1442 H/ 2021 M.
“kita berupaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 dengan melakukan sosialisasi SE Menag No. 15 tahun 2021 yang diperjelas dengan SE Menag No. 16 tahun 2021, kita minta kepada unsur kementerian Agama dari Provinsi hingga Penyuluh Non PNS untuk berpartisipasi melakukan sosialisasi tersebut. Bagi penyuluh yang terbanyak melakukan sosialisasi saya akan beri reward. Hingga H – 3 Idul Adha 1442 H ini sudah masuk 3ribu laporan dari para petugas di daerah. Mudah mudahan dengan sosialisasi tersebut kita telah berupaya meberantas penyebaran Covid – 19, terlebih sekarang sudah muncul Varian Baru yakni varian Delta yang lebih parah lagi’.
Meskipun sosialisasi telah dilaksanakan, Ka. Kanwil tetap berharap kepada masyarakat Prov. Riau untuk selalu menjaga Protokol Kesehatan yang ketat, Memakai Masker, Menjaga jarak, menggunakan handsanitizer/ sabun dengan air mengalir, minghindari mobilisasi masa dan menghindari kerumunan.Â
“saya berharap masyarakat dalam pelaksanaan Idul Adha 1442 H tetap mematuhi Protokol kesehatan dan SE Menteri Agama RI, didalam SE tersebut ada 3 Point yang harus diperhatikan, Pertama pelaksanaan malam takbiran, kedua Pelaksanaan Shalat idul Adha dan Ketiga Penyelenggaran Qurban 1442 H”.Â
Malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius) dan berusia 18 s.d. 59 tahun. Malam takbiran keliling ditiadakan dan hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona hijau dan zona kuning dengan maksimal peserta 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan durasi waktu 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00. Â
Pengurus wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.Â
Khusus Takbir keliling, baik dengan arak-arakan dan berjalan kaki ditiadakan, Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran”.
Sementara itu untuk pelaksanaan sholat Idul Adha ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye meskipun tidak termasuk PPKM Darurat.Â
Penyelenggaraan Salat Idula dha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan maksimal jemaah 30 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
Pada Penyelenggara Salat Idul adha wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis serta tetap berkoordinasi dan mendapat izin Pemerintah dan Satgas Covid
Dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha untuk mengatur jarak minimal 1 Meter, tidak mengedarkan kotak infak, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha sera melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah Salat Iduladha Khusus jamaah berada dalam konsidi tidak sehat baru dari perjalanan Luar daerah tidak dianjurkan untuk mengikuti sholat.Â
Bagi para khatib dalam penyampaian khutbahnya memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield) dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit dalam pesannya selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
Untuk pelaksanaan Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam upaya menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya,Â
Pelaksanaan Penyembelihan hewan kurban tetap mematuhi protocol kesehatan Covid -19, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, tidak bersentuhan antara satu dengan yang lainnya.