Pekanbaru (Inmas), Melalui
media sisial (WA Grup, red), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom., menshare informasi
tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jum’at (29/01/2021).
Informasi ini penting untuk
diketahui oleh PNS Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Mengingat jika
dilanggar akan berakibat patal bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Larangan
PNS ini didasarkan pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Adapun larangan tersebut
berupa: 1. Menyalahgunakan wewenang; 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi; 3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai untuk negara lain;
4.Bekerja pada perusahaan asing; 5.Memiliki/menjual/menyewakan barang milik
negara secara tidak sah; 6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi; 7. Memberi atau menyanggupi
akan memeberikan sesuatu kepada siapapun; 8. Menerima hadiah atau sesuatu berhubungana
dengan jabatan; 9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 10. Melakukan
tindakan/ tidak yang dapat menghalangi/mempersulit orang lain. Dll. (Idris/
Bustamar)