0 menit baca 0 %

H.Abdul Wahid : Larangan Bagi PNS

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Melalui media sisial (WA Grup, red), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom., menshare informasi tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jum at (29/01/2021).Informasi ini penting untuk diketahui oleh PNS Kantor Keme...


Pekanbaru (Inmas), Melalui media sisial (WA Grup, red), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom., menshare informasi tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jum at (29/01/2021).

Informasi ini penting untuk diketahui oleh PNS Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Mengingat jika dilanggar akan berakibat patal bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Larangan PNS ini didasarkan pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun larangan tersebut berupa: 1. Menyalahgunakan wewenang; 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi; 3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai untuk negara lain; 4.Bekerja pada perusahaan asing; 5.Memiliki/menjual/menyewakan barang milik negara secara tidak sah; 6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi; 7. Memberi atau menyanggupi akan memeberikan sesuatu kepada siapapun; 8. Menerima hadiah atau sesuatu berhubungana dengan jabatan; 9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 10. Melakukan tindakan/ tidak yang dapat menghalangi/mempersulit orang lain. Dll. (Idris/ Bustamar)Â