Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 23 November 2020, nomor : 877/3252/UM-Dinkes, perihal : Permintaan Rohaniawan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pada Isi Disposisi terkait surat tersebut memberi penugasan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I (urut empat dari sisi kiri pada gambar), untuk bertindak selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Kamis 26 November 2020, tempat : Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil Sumpah/Janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, ujar H. Alpendri.(tulang)
H. ALPENDRI BERTINDAK SELAKU ROHANIAWAN DI DINAS KESEHATAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 23 November 2020, nomor : 877/3252/UM-Dinkes, perihal : Permintaan Rohaniawan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.