Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 558/UM/IX/2021, tanggal : 10 September 2021, perihal : Undangan, maka pada hari Selasa tanggal 14 September 2021, Penyelnggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu atas nama H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslim pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Agama Rengat Kelas I B atas nama Yunadi, S.Ag, tempat : Auditorium Yopi Arianto, Lt.IV Kantor Bupati Inhu.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Riau, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kab. Inhu, Rezita Meylani Yopi, S.E dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si, Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA serta Forkompimda Kab. Inhu.(tulang)
H. ALPENDRI (PENY. ZAKAT DAN WAKAF) SELAKU ROHANIAWAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.