0 menit baca 0 %

H. ALPENDRI ROHANIAWAN PENGAMBILAN SUMPAH JSPN KPP PRATAMA RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat kepala Kantor Pelayanan Pajak  Pratama (KPPP) Rengat, tanggal : 18 November 2020, nomor : S-4547/WPJ.02/KP.06/2020, hal : Permohonan Tenaga Rohaniawan Islam, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat kepala Kantor Pelayanan Pajak  Pratama (KPPP) Rengat, tanggal : 18 November 2020, nomor : S-4547/WPJ.02/KP.06/2020, hal : Permohonan Tenaga Rohaniawan Islam, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pada Isi Disposisi terkait surat tersebut memberi penugasan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I (urut tujuh dari sisi kiri pada gambar) bertindak selaku Rohaniawan Islam terhadap kegiatan Pengambilan Sumpah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat, dilaksanakan pada Jum’at 20 November 2020, tempat Aula KPP Pratama rengat Lt.III, Jalan Bupati Tulus No.9 Rengat.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara 07 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Adminisrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, setiap PNS diangkat dalam jabatan wajib mengucapkan Sumpah/Janji.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, demikian disampaikan H.Alpendri.(tulang)