0 menit baca 0 %

H. ALPENDRI ZOOM MEETING LITERASI WAKAF UANG DI PROVINSI RIAU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : Kw.04.6/4/BA.03.03/03/2021, tanggal : 5 Maret 2021, hal : undangan mengikuti acara zoom meeting literasi wakaf uang, maka pada hari Senin 8 Maret 2021 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementeria...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : Kw.04.6/4/BA.03.03/03/2021, tanggal : 5 Maret 2021, hal : undangan mengikuti acara zoom meeting literasi wakaf uang, maka pada hari Senin 8 Maret 2021 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I mengikuti Zoom Meeting Literasi Wakaf Uang di Provinsi Riau.
Berikut penjelasan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu ketika ditemuai di ruang kerjanya usai mengikuti kegiatan tersebut di atas.
Wakaf Uang pertama difatwakan oleh Imam Az Zuhri (wafat 124 H), yang menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Regulasi Wakaf Uang, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; PP Nomor 42 Tahun 2006; PMA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.Dj.II/420 Tahun 2009 tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang.
MUI pertama kali mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada 11 Mei 2002 dengan ketentuan :
1. Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh);
4. Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syarโ€™I; dan
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihiahkan, dan atau diwariskan.(tulang)