Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.
Selasa 2 April 2024 M/21 Ramadhan 1445 H, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Penyu, H. Arifin,S.Ag., MH salurkan Zakat Konsumtif Baznas Kab. Inhu berupa Paket Sembako.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Arifin bahwasanya jumlah penerima/mustahiq zakat konsumtif dari Baznas Kab. Inhu di Kecamatan Pasir Penyu sebanyak 10 orang.(tulang)