Siak (Inmas)
– Sabtu, (03/02/2024), H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Siak, memberikan Materi Manasik Haji kepada 34
orang Calon Jamaah Haji di Kecamatan Tualang di Aula Kantor Kampung Perawang
Barat. Acara yang diprakarsai oleh Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kecamatan Tualang
bekerjasama dengan KUA ini diikuti dengan antusias oleh Jama’ah Calon Haji
(JCH). Â Â Â Â
H. Erizon Efendi
selaku Kakankemenag Siak menyampaikan materiÂ
terkait Kebijakan Pemerintah Tentang Perhajian Dan Pelayanan Pemerintah
Tentang Fasilitas Haji. Selanjutnya, Â mengutip
dari laman haji.kemenag.go.id, beliau menyampaikan bahwa pelunasan BIPIH jemaah
haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari
9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari -
Maret 2024.
Pelunasan
tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah
haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah
haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler
yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Pelunasan
tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a)
Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap
pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji
penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping
bagi jemaah haji disabilitas.
Selain itu,
H. Erizon Efendi juga membahas secara umum tentang Manasik Ibadah Haji yang
meliputi materi Miqad, Ihram, Talbiyah, Tawaf, Sa’i, Wukuf di arafah, Mabid di
Muzdalifah dan mina, melontar jumrah, serta Nafar awal dan Nafar Tsani.
Kepala KUA
Kecamatan Tualang, Najamudin, S.HI saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa manasik
haji mandiri yang dilakukan merupakan persiapan keberangkatan para jamaah haji
ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan rukun Islam ke lima. Tujuannya dalam
rangka untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan dan kemampuan
khususnya dalam melasanakan ibadah haji agar dalam pelaksanaan ibadah
haji Calon Jamaah Haji tidak kesulitan dan mampu menjalankan apa yang
menjadi syarat haji. (Hd)
Â